Untuk pelakunya, yang cukup mengejutkan yaitu 4 orang dari staf kampus. Kemudian 14 pelaku berstatus mahasiswa, satu pelaku berstatus alumnus, sembilan masyarakat umum dan satu buruh pekerja bangunan.
Dari 29 korban, ada satu orang yang minta pendampingan hukum, satu korban minta layanan konseling dan 27 korban hanya memberikan laporan.
Menurut Amirah, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. "Tidak semua kasus dilaporkan karena tidak tersedianya atau terbatasnya mekanisme pelaporan dan pencatatan kasus oleh otoritas berwenang di kampus," ujarnya.
"Kami mendesak Unud melakukan penanganan sekaligus pencegahan dengan membuat instrumen aturan lewat Peraturan Rektor berdasarkan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait