Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Bali yang masih dalam perawatan mencapai 2.381 orang hingga Senin (18/1/2021). Dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata, pasien positif paling banyak dirawat dari Kota Denpasar sebanyak 647 orang.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, untuk hari ini saja, ada penambahan 238 kasus baru Covid-19 di Bali. Total kumulatif kasus Covid-19 di Bali kini 21.530 orang.

"Sebanyak 196 orang penularannya melalui transmisi lokal dan 42 orang pelaku perjalanan dalam negeri," kata Dewa Made Indra di Denpasar, Senin (18/1/2021).

Jika dilihat dari jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali yang hingga saat ini sebanyak 21.682 orang, maka pasien yang masih dalam perawatan itu sebesar 10,98 persen dari total kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi.

Dewa Made mengatakan, setelah Kota Denpasar, pasien positif Covid-19 yang terbanyak dirawat dari Kabupaten Badung 635 orang, Tabanan 272 orang, Gianyar 265 orang, dan Jembrana 244 orang. Kemudian, Buleleng 85 orang, Karangasem 67 orang, Bangli 43 orang, Klungkung 26 orang., Selanjutnya 88 orang dengan domisili dari luar Bali serta 9 orang warga negara asing.

Hari ini juga tercatat ada penambahan 251 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Pasien yang sudah sembuh karena dari Covid-19 di Provinsi Bali secara kumulatif menjadi 18.706 orang atau 86,27 persen.

Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu menambahkan, pada Senin ini juga ada penambahan empat pasien yang meninggal dunia. Jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Provinsi Bali menjadi sebanyak 595 orang (2,74 persen).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan di mana pun," ujar Dewa Made Indra.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra (Foto: Pemprov Bali)


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network