Kapolres Gianyar AKBP Umar saat menunjukkan barang bukti HP milik dua WNA asal Ukraina yang sempat hilang dijambret di Ubud, Bali. (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

"Satu orang pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran," katanya.

Dari tangan pelaku IKR, polisi mengamankan barang bukti 17 handphone merek iPhone hasil pencurian. Pelaku menyimpan HP curian dengan cara ditanam ditanah agar tidak dapat dilacak.

Atas perbuatannya, pelaku IKR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku IKA yang berperan sebagai penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network