Rekaman CCTV pengeroyokan dan penusukan anggota Polda Bali Aipda IPJS di Legian, Kuta, Minggu (8/1/2022) pukul 03.00 Wita. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penusukan anggota Polda Bali Aipda IPJS di Legian, Kuta. Kedua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi yang diperoleh iNews.id, kedua pelaku adalah TAJ (25) dan LP (34). TAJ kini ditahan di Polsek Kuta, sedangkan LP dirawat di rumah sakit.

"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (14/1/2023).

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau maksimal 9 tahun karena menimbulkan luka berat.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network