Polres Tabanan menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan buruh bangunan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Wayan Diana)

TABANAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan sadis buruh bangunan di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Satu orang terduga pelaku masih buron.

Kedua pelaku yang menjadi tersangka adalah GL dan ABO yang berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Ada satu terduga pelaku yang sudah ditangkap bersama kedua tersangka namun statusnya masih saksi karena alat bukti yang belum cukup.

Pelaku yang buron adalah O, sedangkan terduga yang masih berstatus saksi adalah A.

"Dari empat orang yang awalnya terduga pelaku, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, Rabu (20/9/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network