Dalam aksinya, pelaku membobol dana korban melalui sejumlah ATM di Denpasar, Badung dan Gianyar.
"Keempat pelaku dapat keuntungan 10 persen dari total hasil kejahatan.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 30 juncto 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun dan denda Rp800 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait