Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya memapakarkan kasus kejahatan skimming melibatkan dua napi WNA di Lapas Kerobokan, Selasa (9/2/2021). (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

Dalam aksinya, pelaku membobol dana korban melalui sejumlah ATM di Denpasar, Badung dan Gianyar.

"Keempat pelaku dapat keuntungan 10 persen dari total hasil kejahatan. 

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 30 juncto 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun dan denda Rp800 juta.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network