"Aksi mereka juga telah mencoreng nama baik Bali," ucapnya lagi.
Kali ini, petugas berhasil menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait