DENPASAR, iNews.id – Polda Bali meringkus dua warga negara Bulgaria pelaku kejahatan skimming di berbagai ATM di Bali. Keduanya telah bolak-balik mengunjungi Bali sebelum akhirnya tertangkap pada Februari 2020.
Dua WN Bulgaria itu Teodor Stepanov (33) dan Kamen Sevdalinov (32). Untuk tersangka Teodor tercatat masuk ke Bali pada 6 Januari 2020, sedangkan Kamen tercatat masuk terakhir 26 Februari 2020.
"Kedua tersangka datang ke Bali sejak Januari 2019 tapi lagi datang, lagi pergi tidak tetap," kata kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (28/2/2020).
Dia menuturkan, selama melakukan aksinya, kedua tersangka berperan sebagai pemetik yang bertugas di akhir. Keduanya hanya mendapat keuntungan sebesar 20 persen dari hasil penarikan.
Sementara pelaku utamanya yaitu George, juga asal Bulgaria yang diduga bertugas sebagai pengganda data nasabah bank dan menyiapkan kartu putih tersebut kini masih DPO.
“Kejadiannya ini pada 10 Februari di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dengan modus melakukan transaksi perbankan berupa penarikan uang rupiah secara ilegal dengan menggunakan kartu putih dan kerugiannya Rp300 juta," katanya.
Dia menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan skimming sudah lebih dari dua minggu dengan menggunakan kurang lebih 30 buah kartu putih dan beraksi di 10 ATM Bank.
“Kedua WN Bulgaria itu dijerat UU ITE,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait