Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara)

Sementara peserta lelang yakni, perseorangan yang memiliki: Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya, apabila dikuasakan.

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apada adanya. Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jalan Mayjen Sutoyo No 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.

Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV," kata Leonard.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network