Pengadilan Negeri Singaraja di Kabupaten Buleleng, Bali menunda persidangan selama dua pekan setelah satu hakim dan 10 pegawai positif terjangkit Covid-19. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Penularan Covid-19 terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. Sebanyak sebelas orang terkonfirmasi positif terjangkit virus mematikan itu.

Informasi yang diperoleh iNews.id, dari sebelas orang yang positif itu termasuk satu orang hakim. Sedangkan sepuluh orang merupakan staf di pengadilan.

Terungkapnya penyebaran Covid-19 di PN Singaraja itu bermula dari tes swab massal yang digelar di Rumah Sakit Giri Emas, Kecamatan Sawan pada Sabtu (29/8/2020). Tes swab massal itu diikuti 76 orang mulai dari pimpinan hingga staf.

"Dari 76 orang tersebut ternyata ada 11 orang yang positif," tutur Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa Rudiana saat dikonfrimasi, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, 11 orang yang dinyatakan positif mengidap Covid-19 itu tidak menunjukkan gejala. Sejak dinyatakan positif, mereka langsung menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat tenaga medis.

Diakui dia, kasus Covid-19 yang ditemukan di PN Singaraja ini memengaruhi pelayanan yang diberikan. Untuk sementara seluruh jadwal persidangan di PN Singaraja ditunda hingga 21 September 2020.

Sedangkan untuk pelayanan dilakukan secara terbatas yang bersifat mendesak.

"Pelayanan dibuka terbatas yang sifatnya mendesak. Sedangkan persidangan ditunda 14 hari ke depan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network