Dia menjelaskan, 10 tersangka dewasa yang kini ditahan di Rutan Polda Bali, yaitu:
1. FI (19), Ojol: Melemparkan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
2. AT (20), Mahasiswa: Mengambil peluru gas air mata yang terjatuh.
3. MT (25), Ojol: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
4. AS (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
5. NR (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
6. KM (19), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
7. PB (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
8. RI (18), Pedagang: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
9. MR (18), Pelajar: Membawa bom molotov saat unjuk rasa.
10. MF (18), Belum Bekerja: Membeli bahan, meracik, dan membawa molotov.
"Para tersangka dewasa ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan barang berbahaya," ucapnya.
Sementara itu, kata dia empat tersangka anak-anak berinisial PY, KW, KA dan KL yang juga terlibat perusakan kendaraan dinas, kini menjalani proses diversi dan wajib mengikuti penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait