Ilustrasi, seorang warga bernama I Wayan Suparta (47) diduga menjadi korban penganiayaan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung. (Foto: Istimewa).

DENPASAR, iNews.id- Seorang warga bernama I Wayan Suparta (47) diduga menjadi korban penganiayaan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung. Penganiayaan tersebut saat korban mengungkap kasus penggelapan mobil di daerah itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini dugaan penganiayaan tersebut sedang didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div. Propam) Polda Bali.

"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jansen dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).

Dia menjelaskan, laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada Mei 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut dia korban termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada lima mobil yang juga ikut ditemukan dserta diamankan dari rumahnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network