BALI, iNews.id - Polisi menangkap tiga pria yang menganiaya pasangan kekasih di Denpasar, Bali. Para tersangka terancam 5 tahun penjara. Saat menganiaya, tiga pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: