DENPASAR, iNews.id - Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan sepasang kekasih di Buleleng, Bali, terus didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Buleleng, Bali. Dari hasil visum, polisi menemukan luka robek pada organ intim korban.
Kasus penyimpangan seksual ini terungkap setelah menjadi perbincangan di sekolah hingga diketahui orang tua korban. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: