BANGLI, iNews.id - Tiga pelaku penipuan mobil berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bangli, Kamis (8/7/2021). Masing-masing bernama I Wayan Eka Suadnyana (27), Ni Luh Putu Ayu Swandewi (29) dan I Nyoman Darmika (50).

Modusnya, pelaku menggunakan KTP palsu yang dibeli secara online untuk mengelabui korbannya. Setelah berhasil mengelabui korban, mereka memasarkan lagi mobil korban dengan harga Rp25 juta.

Penyelidikan polisi dimulai setelah laporan korban yang curiga mobilnya tak kunjung dikembalikan. Para pelaku dan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor pelaku identitas palsu diamankan polisi.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: