JAKARTA, iNEWS.ID - Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 asal Bali didakwa dalam perkara pemalsuan silsilah keluarga demi warisan. Ia harus dibantu dengan menggunakan kursi roda untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bali bersama 16 terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022 lalu. Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai tanah seluas sekitar 13 hektare.
Editor : Mu'arif Ramadhan
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: