DENPASAR, iNews.id - Direktorat Reskrimum Polda Bali berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil yang meresahkan pengusaha rental Bali. Polisi mengamankan tersangka IRT berinisial NPE.
Tersangka sebelumnya berstatus DPO di sebuah kos elite, Kawasan Badung Bali. Aksi ini dilakukan tersangka untuk biaya gaya hidup mewahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 372/378 dan 266 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: