Bebas dari Penjara, Ranae Lawrence Bali Nine Langsung Dideportasi ke Australia

BALI, iNews.id - Setelah dinyatakan bebas dari penjara, Ranae Lawrence, warga Australia yang terjerat kasus Bali Nine langsung dideportasi ke Brisbane, Australia.

Ranae dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun penjara akibat kasus penyelundupan heroin seberat 8 kg dari Indonesia ke Australia.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsBali di Google News

Bagikan Artikel: