BALI, iNews.id - Setelah dinyatakan bebas dari penjara, Ranae Lawrence, warga Australia yang terjerat kasus Bali Nine langsung dideportasi ke Brisbane, Australia.
Ranae dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun penjara akibat kasus penyelundupan heroin seberat 8 kg dari Indonesia ke Australia.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsBali di Google News
TAG :
bali nine
ranae lawrence
Bagikan Artikel: