BALI, iNews.id - Polres Jembrana menangkap dua orang sindikat narkoba lintas pulau di dua tempat berbeda. Petugas mengamankan tersangka, Erik Iswanto di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 15 paket ganja kering. Setelah proses pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap Diki Sanjaya di wilayah Canggu, Kuta Utara. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan paket ganja kering kemasan kecil siap dijual.
Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat lebih dari 12 kilogram (kg), kartu ATM, sepeda motor, dan uang tunai Rp500 ribu. Menurut petugas, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba lintas pulau yang dikendalikan dari Lapas Kerobokan. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, aparat Kepolisian Sektor Limapuluh, Pekanbaru, menyita 3,3 kg ganja kering dari seorang pengedar. Tersangka yang berinisial AH ditangkap di rumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Riau.
Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan kasus kurir 6 kg ganja yang ditangkap seminggu sebelumnya. Menurut catatan polisi, tersangka sudah dua kali mengedarkan ganja. Ganja tersebut dipasok dari Aceh dan diedarkan di seputar wilayah Kota Pekanbaru.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Limapuluh, Pekanbaru, untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsBali di Google News