Infografis Syarat ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk

Infografis Syarat ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk
Infografis Syarat ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk

DENPASAR, iNews.id - Peraturan baru diberlakukan bagi setiap pelaku perjalanan darat melalui Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana Bali. Bagi pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 dosis lengkap, selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Suharto menegaskan, penumpang yang belum vaksinasi Covid-19 lengkap atau dosis dua tidak akan dilayani. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19. 

Selain vaksin lengkap, penumpang wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNewsBali di Google News

Bagikan Artikel: