JAKARTA, iNews.id - Indonesia hanya mengizinkan kedatangan warga negara asing (WNA) dari 18 negara. Singapura tak termasuk dalam daftar negara tersebut karena dianggap belum memenuhi standar Level 1 dan 2 dari World Health Organization (WHO).
“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi persyaratan standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers virtual, Senin (11/10/2021).
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: