DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi menghadapi peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Instruksi itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor 192/SatgasCovid19/II/2022 tentang Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus COVID-19.
Dalam surat tersebut berisi enam poin instruksi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Bali. Instruksi tersebut karena kasus baru Covid-19 varian Omicron yang berkembang sangat cepat di Bali. Bahkan beberapa hari terakhir kasus harian di atas 1.000 orang.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: