WNI Dianiaya Pacar di Thailand, Polda Bali Beri Perlindungan Korban Jalani Proses Hukum

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Indonesia (WNI) asal Bali, Ega Kusuma Winahyu menjadi korban penganiayaan pacar di Thailand. Polda Bali akan mendampingi korban untuk menjalani proses hukum di negara tersebut.
"Untuk memberikan rasa aman, Polda Bali saat ini memberikan pendampingan khusus (melekat) terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/7/2023).
Jansen mengatakan, Polda Bali juga memberikan bantuan keamanan, dukungan moril hingga pemeriksaan medis bagi korban yang kini telah berada di Bali.
Selanjutnya Polda Bali akan menunjuk personel mendampingi korban saat kembali ke Thailand guna menjalani proses hukum.
"Saat ini Polda Bali juga sedang melakukan langkah-langkah antara lain tetap berkoordinasi dengan Imigrasi, Hubinter Polri, termasuk Kepolisian Thailand perihal perkembangan proses hukumnya," katanya.
Dia memastikan Polda Bali memberikan jaminan keamanan kepada korban agar tidak terulang peristiwa yang sama.
Informasi yang dihimpun, korban dianiaya pacarnya, Arthur Stepene Marvel Raymon pada 19 Juli 2023 di Hotel Icon Karon, Phuket, Thailand.
Usai penganiayaan itu, korban kembali ke Bali hari itu juga menggunakan maskapai Batik Air melalui Malaysia tujuan Bandara Ngurah Rai.
Pada Rabu 25 Juli 2023, korban yang berdomisili di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, mendatangi Polda Bali memohon perlindungan polisi dari ancaman pelaku yang merupakan warga negara Prancis.
Editor: Reza Yunanto