get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

WNA Rusia Mantan Napi Narkoba di Bali Dipulangkan ke Negaranya

Jumat, 17 September 2021 - 14:57:00 WITA
WNA Rusia Mantan Napi Narkoba di Bali Dipulangkan ke Negaranya
Petugas Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA Rusia Sergei Chernykh ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) Rusia Sergei Chernkyh. Dia merupakan mantan napi kasus narkoba yang telah bebas dari penjara.

"Sudah kami deportasi warga Rusia bernama Sergei Chernykh," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan pers, Jumat (17/9/2021).

Sergei pada 2012 dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis hasis. Barang bukti kejahatan tersebut yakni 359 bungkus hasis dengan berat total 659 gram.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kepada Sergei. Setelah menjalani hukuman, Sergei bebas dan langsung masuk Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada 10 Juli 2021.

Jamaruli mengatakan, deportasi Sergei dikawal dua petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai pukul 09.45 Wita dengan maskapai Batik Air. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dia diterbangkan dengan Turkish Airlines tujuan St Petersburg Rusia.

Jamaruli memastikan Sergei masuk dalam daftar blacklist ke Bali.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut