WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali Bisnis Jual Beli Baju di Jakarta
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menahan warga negara asing (WNA) Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu saat mendarat di Bandara Ngurah Rai. Dia ditangkap karena izin tinggalnya telah habis sejak 2019.
"Izin tinggalnya sudah habis sejak tahun 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (15/3/2022).
Kendati izin tinggalnya telah habis, Ebuka tetap leluasa beraktivitas. Bahkan dia tinggal di Jakarta dan menjalankan bisnis jual beli baju ke negaranya.
Ebuka ditangkap saat turun dari pesawat Lion Air JT3204 dari Jakarta pada Sabtu (5/3) lalu. Dia tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta petugas Imigrasi yang memeriksanya.
Petugas Imigrasi kemudian memeriksa data perlintasan Ebuka dan terungkap kalau dia masuk ke Indonesia sejak 2019 menggunakan visa B211. Visa tersebut hanya berlaku 30 hari.
Kini Ebuka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jimbaran. Imigrasi Bali akan mendeportasi Ebuka ke negaranya.
"Proses deportasi masih menunggu waktu," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto