WNA Dilarang Masuk, Pelaku Pariwisata Bali Diminta Fokus Garap Wisatawan Domestik

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Pelaku pariwisata di Bali melihat kebijakan tersebut sebagai hal yang positif bagi masyarakat Pulau Dewata.
"Dengan pengetatan warga negara asing masuk selama 14 hari tersebut akan ada efeknya secara positif terhadap masyarakat Bali," kata Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, Putu Winastra di Denpasar, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan pelarangan WNA masuk selama 14 hari itu belum banyak berpengaruh untuk pariwisata Bali. Sebab hingga kini penerbangan internasional ke Bali memang belum dibuka.
Menurutnya dengan pelarangan WNA masuk ke Bali itu merupakan kesempatan untuk mensterilkan Pulau Dewata dari penularan Covid-19. Dia meyakini pemerintah akan segera membuka border bagi wisatawan mancanegara. Apalagi para pelaku pariwisata telah siap dengan protokol CHSE.
"Sehingga Bali betul-betul kondusif. Saat (penerbangan) dibuka tidak ada klaster baru lagi," tuturnya.
Dengan pelarangan WNA masuk ke Bali, dia menyebut Asita Bali mendorong para anggotanya untuk menggarap pasar domestik. Menurutnya pasar domestik juga cukup menjanjikan untuk digarap pelaku pariwisata di Bali.
"Asita mendorong teman-teman untuk lebih banyak pasar domestik, sehingga untuk jangka pendek kita tidak terlalu berpikiran ke market Eropa," ujarnya.
Bila nanti Bali telah dibuka kembali untuk penerbangan internasional, menurutnya para pelaku pariwisata bisa kembali menggarap pasar wisatawan mancanegara. Hal itu bisa dimulai dari negara-negara yang berdekatan dengan Indonesia.
"Pertama negara-negara yang dekat, yang hanya membutuhkan penerbangan 1-2 jam," katanya.
Sebelumnya pemerintah Indonesia mengumumkan larangan WNA masuk ke Indonesia selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Januari 2020. Pelarangan tersebut terkait ditemukannya varian baru virus corona (Covid-19).
Larangan masuk WNA ke Indonesia diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widoto tanggal 28 Desember 2020.
Editor: Reza Yunanto