get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bali, BMKG Ingatkan Fenomena Badai Seroja di NTT

Weekend Story: Sekuriti di Bali Dikeroyok Bule, Perlu Efek Jera bagi WNA Berulah ?

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:02:00 WITA
Weekend Story: Sekuriti di Bali Dikeroyok Bule, Perlu Efek Jera bagi WNA Berulah ?
Weekend Story: Sekuriti di Bali Dikeroyok Bule, Perlu Efek Jera bagi WNA Berulah ?

JAKARTA, iNews.id- Bali merupakan tempat yang indah dan memiliki potensi besar untuk terus berkembang sebagai destinasi wisata dunia. Sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia, Bali telah lama dikenal surganya bagi pelancong. 

Sayangnya, dengan pertumbuhan jumlah wisatawan yang pesat, juga muncul berbagai permasalahan baru, seperti tindakan onar oleh warga negara asing (WNA).

Terbaru, terjadi perkelahian antara bule asal Australia dibantu rekannya dengan sekuriti Finns Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/2/2025) malam. Kejadian tersebut menyebabkan empat sekuriti terluka.

Insiden yang melibatkan WNA ini bukan baru pertama kali, bahkan kemungkinan bukan juga yang terakhir. Peristiwa semacam ini menimbulkan keresahan bagi penduduk lokal.

Infografis, WNA berulah di Bali. (Foto: iNews.id).
Infografis, WNA berulah di Bali. (Foto: iNews.id).

Otoritas di Bali perlu mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan di tempat-tempat wisata dan memperkuat penerapan hukum terhadap WNA yang melanggar. Penerapan sanksi yang tegas akan memberikan efek jera dan mengurangi insiden serupa di masa mendatang.

Selain itu, edukasi terhadap wisatawan juga penting dan mereka perlu diingatkan untuk selalu menghormati budaya serta norma setempat juga mematuhi hukum yang berlaku. 

Deretan Aksi Meresahkan WNA di Bali

1. Perampokan dan Penculikan (15 Desember 2024)

Geng Rusia merampok dan menculik warga Ukraina, Igor Lermakov, dan merampas aset kripto senilai Rp3,4 miliar.

2. Perilaku Tidak Senonoh (22 Mei 2023) 

Seorang WNA perempuan berpose telanjang di tengah pertunjukan seni tradisional Bali di Puri Saraswati Ubud.

3. Pamer Alat Kelamin (2023) 

WNA asal Denmark ditangkap karena memamerkan alat kelamin di depan umum dan dijatuhi pasal tentang pornografi.

4. Mengamuk Tanpa Busana (16 Mei 2023) 

WNA asal Amerika Serikat mengamuk telanjang bulat di Tibubeneng, Kuta Utara karena kehabisan uang.

5. Pose Tidak Senonoh di Gunung Agung (18 Maret 2023) 

WNA asal Rusia berpose setengah telanjang di puncak Gunung Agung dan diduga menghindari biaya administrasi pendakian.

6. Mengganggu Upacara Melasti (2023) 

WNA mengamuk dan menantang pecalang saat upacara Melasti di Kuta Selatan karena tidak terima ditegur saat melintas di tengah iring-iringan upacara.

Cukup Deportasi atau Perlu Efek Jera

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan, penertiban terhadap WNA yang melanggar harus dilakukan. Tindakan ini dinilai selain untuk menjaga kelangsungan sektor pariwisata sekaligus memastikan nilai-nilai budaya lokal tetap dihormati.  

"Penegakan hukum dan ketertiban adalah kewajiban demi memastikan pertumbuhan sektor pariwisata dan terus menghormati budaya lokal," ujar Dave dalam perbincangan dengan iNews.id, Sabtu (15/2/2025).

Sementara itu, mengenai sanksi tegas bagi WNA yang berbuat onar atau berulah apakah perlu diberikan catatan merah berupa larangan untuk kembali berkunjung ke Indonesia dalam waktu tertentu setelah dideportasi sebagai efek jera, kata dia sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu. 

Terutama, lanjut dia dari sisi efektif atau tidaknya dalam penertiban terhadap wisatawan asing. "Harus ada pertimbangan yang panjang sebelum menentukan hal tersebut untuk kita menerapkan sanksi," ucapnya.

Menurutnya, tindakan tegas bisa diberikan kepada WNA yang berulah atau berbuat onar tanpa harus memberikan catatan merah tersebut. "Denda atau hukuman badan juga bisa," ucapnya.

Sebaliknya, bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal dinilai harus diproses secara hukum. Termasuk dalam kasus WNA yang terlibat perampokan dan perkelahian dengan sekuriti Finns Beach Club.

"Kalau itu sudah pidana, harus diproses hukum," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut