get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kejagung Cekal 10 Orang terkait Pengusutan Kasus Jiwasraya

Jumat, 27 Desember 2019 - 14:08:00 WITA
Kejagung Cekal 10 Orang terkait Pengusutan Kasus Jiwasraya
Kantor Jiwasraya (dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Burhanuddin mengumumkan upaya pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus Jiwasraya. Pencekalan itu efektif berlaku sejak 26 Desember 2019.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam," ujar Burhanuddin usai menghadiri pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Sepuluh orang yang dicekal itu berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS. Burhanuddin tidak menjelaskan apakah sepuluh orang yang dicekal tersebut berasal dari internal Jiwasraya atau pihak swasta.

Namun ia memastikan upaya pencekalan itu dilakukan pihaknya karena ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk menggali keterangan dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung akan memanggil 25 orang saksi yang akan dimintai keterangan pada pekan depan.

“Terjadwal nanti Senin, Selasa depan, kemudian tanggal 6, 7, 8, kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah 25 orang,” kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini.

Untuk perkembangan kasus selanjutnya, ia menyerahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Iya betul potensi untuk tersangka. Nanti saja lihat perkembangan. Setiap kegiatan silakan tanya dengan Pak Jampidsus,” ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut