Undiknas Bali Terapkan Kampus Merdeka Lebih Dulu dari Mendikbud Nadiem Makarim
BADUNG, iNews.id – Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali telah menerapkan kebijakan ‘Kampus Merdeka’ yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Kebijakan itu bahkan telah diterapkan jauh sebelum dicetuskan Mendikbud.
"Jauh sebelum kebijakan itu disosialisasikan kepada masyarakat, kami sesungguhnya telah melaksanakan salah satu dari kebijakan tersebut, yakni hak belajar di luar kampus," kata Rektor Undiknas, Nyoman Sri Subawa saat acara Dies Natalis Undiknas ke-51 dan Wisuda Sarjana dan Magister ke-84, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin (17/2/2020).
Hak belajar di luar kampus bentuknya berupa pengabdian masyarakat, proyek di desa, penelitian ataupun bentuk lainnya dalam kurun waktu maksimal satu tahun. Selain itu juga berupa magang atau praktik kerja lapangan yang bisa dilakukan di perusahaan-perusaan multinasional.
“Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Rektor Undiknas Nomor 0560A/I-2/UND/IX/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penunjang Akademik," katanya.
Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya melakukan sosialisasi kebijakan ‘Kampus Merdeka' yang mengusung empat program di lingkup perguruan tinggi, yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar tiga semester di luar program studi, dan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
"Saat ini Undiknas juga sedang mengkaji lebih jauh terkait dengan pengambilan kegiatan belajar di perguruan tinggi lainnya maupun di luar negeri," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto