get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

UMP Bali 2022 Cuma Naik Rp22.971, di Bawah Rata-Rata Nasional

Jumat, 19 November 2021 - 16:53:00 WITA
UMP Bali 2022 Cuma Naik Rp22.971, di Bawah Rata-Rata Nasional
UMP Bali 2022 naik Rp22.971 menjadi Rp2.516.971 dari sebelumnya Rp2.494.000. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP diputuskan sebesar Rp22.971.

Keputusan UMP Bali 2022 itu berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021.

"Naik 0,98 persen atau Rp 22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021). 

Dengan kenaikan itu, besaran UMP tahun 2022 di Bali adalah Rp2.516.971. Naik dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000. 

Arda mengakui, kenaikan UMP Bali masih di bawah rata-rata nasional sebesar 1,09 persen. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

Meski demikian, dia mengatakan kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat UMP 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut