Tukang Las di Denpasar Simpan 3,6 Kg Ganja, Ternyata Kurir dari Medan

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap tukang las di Denpasar, Bali yang menyimpan ganja seberat 3,6 kilogram (Kg). Pelaku inisial AH (39) itu ternyata kurir ganja asal Medan, Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan membawa kurang lebih hampir 3,6 kilogram ganja. Barang didapat dari seseorang yang berinisial Menek," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (30/1/2023).
Yugo mengatakan, AH ditangkap pda 19 Januari 2023 di Jalan Sri Krisna, Legian, Kuta. Setelah ditelusuri identitasnya, AH adalah residivis kasus narkoba pada 2011 dan baru bebas pada 2015.
Sehari-hari, AH yang tinggal di kawasan Tuban, Badung, menutupi aktivitasnya mengedarkan ganja sebagai tukang las panggilan.
AH mengaku ganja yang dimilikinya berasal dari seorang yang dipanggil Menek. Dia mendapat perintah untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road sekaligus mengantar ke pelanggan di kawasan Kuta.
"Asal barangnya kami masih melakukan penyelidikan dengan sumber yang berbeda," kata Yugo.
Atas perbuatannya, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Lantaran AH residivis, ancaman hukumannya diperberat.
"Ditambah sepertiga karena yang bersangkutan telah melakukan aksi tindak pidana yang sama," kata Yugo.
Editor: Reza Yunanto