Tolak Sertifikasi Tanah Adat, Rapat Warga di Gianyar Bali Berakhir Ricuh
GIANYAR, iNews.id - Rapat adat atau paruman di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali berakhir ricuh. Masyarakat menolak tanah mereka akan disertifikasi menjadi tanah milik desa adat.
Paruman yang berakhir ricuh itu terjadi pada Minggu (10/10/2021) sore. Sejumlah petugas kepolisian meredam kericuhan setelah datang ke lokasi.
Menurut informasi, sengketa tanah ada ini berlangsung sejak setahun lalu. Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng yakni Cokorda Gde Putra Pemayun berniat mensertifikasi tanah warga yang disebut tanah ayah desa menjadi milik desa adat.
"Tanah yang saya mohonkan hak milik itu lengkap dengan surat-surat bukti," kata I Ketut Sudiarta, salah satu warga yang menolak.
Sejumlah warga yang menolak sertifikasi tanah desa adat pun terancam diusir karena dianggap bertentangan dengan peraturan desa adat setempat.
Dia dan warga lain yang menolak kemudian keputusan itu kemudian melaporkan Bendesa Adat Cokorda Gde Putra Pemayu ke Polres Gianyar.
Dalam laporan itu warga menuduh Bendesa Adat telah melakukan pemalsuan dengan mensertifikasi tanah mereka.
Akibat laporan itu, Bendesa Adat Cokorda Gde Putra Pemayun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi belum melakukan penahanan.
"Walaupun saya dijadikan tersangka, ya biasa saja," kata Pemayun terkait statusnya yang menjadi tersangka.
Editor: Reza Yunanto