get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Tetapkan Darurat Sipil, Jokowi Tegaskan Karantina Kewenangan Pusat

Senin, 30 Maret 2020 - 19:06:00 WITA
Tetapkan Darurat Sipil, Jokowi Tegaskan Karantina Kewenangan Pusat
Jokowi

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan itu disertai dengan penetapan darurat sipil.

"Tadi juga saya sudah sampaikan bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi Dalam keterangan Yang disampaikan Di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

Jokowi mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar.

Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," tutur Jokowi.


Dengan darurat sipil, Jokowi meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar berupa physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi.

Hingga Senin (30/3/2020) jumlah kasus positif virus Corona mencapai 1.414 kasus dengan 122 orang telah meninggal dunia. Sementara pasien yang sembuh berjumlah 75 orang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut