Tersangka Korupsi, Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Ditahan Kejaksaan
BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Mantra, I Nyoman Jinarka. Dia merupakan tersangka penyelewengan dana program Gerbang Sadu Mandara Pemerintah Provinsi Bali.
"Peristiwanya sudah 2018, tiga tahun lalu," kata Humas Kejari Buleleng, Agung Jayalantara, Kamis (6/5/2021).
Jinarka sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019. Namun Kejari Buleleng belum menahan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara. Setelah memastikan besarnya kerugian negara, Jinarka kembal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Pada pemeriksaan ini kami langsung melakukan penahanan," ujar Jayalantara.
Jinarka selanjutnya dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasus yang menjerat Jinarka menyebabkan kerugian negara hingga Rp250,7 juta. Kerugian bersumber dari unit simpan pinjam dan unit pertokoan BUMDes.
Saat pemeriksaan, Jinarka sempat mengembalikan sejumlah uang dalam beberapa tahap. Total pengembalian yang dilakukan mencapai Rp44 juta.
Editor: Reza Yunanto