get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Badung Rp6,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 12 Mei 2023 - 10:50:00 WITA
Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Badung Rp6,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara
I Ketut Budiarsa (65), terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kendaraan khusus RSUD Badung dituntut 3 tahun penjara. (Foto: ANTARA)

BADUNG, iNews id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut tiga tahun penjara kepada I Ketut Budiarsa (65). Budiarsa adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kendaraan khusus RSUD Badung yang merugikan negara Rp6,2 miliar.
 
Surat tuntutan terhadap terdakwa Ketut Budiarsa dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Ni Wayan Rismawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
 
JPU menyatakan Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," kata JPU Oka Ariani, Kamis (11/5/2023).


 
JPU juga menuntut terdakwa Budiarsa membayar ganti rugi sebesar Rp743.821.590,36 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi setelah satu bulan putusan memperoleh putusan tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya dan dilelang untuk negara.
 
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menggantikan uang ganti kerugian negara tersebut, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan jterungkap terdakwa Budiarsa berperan aktif dalam proses terbentuknya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD kabupaten Badung tahun anggaran 2013.

Berdasarkan audit, perbuatan Budiarsa merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp6.287.846.854,36.

Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Badung Rp6,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

BADUNG, iNews id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut tiga tahun penjara kepada I Ketut Budiarsa (65). Budiarsa adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kendaraan khusus RSUD Badung yang merugikan negara Rp6,2 miliar.
 
Surat tuntutan terhadap terdakwa Ketut Budiarsa dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Ni Wayan Rismawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
 
JPU menyatakan Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," kata JPU Oka Ariani, Kamis (11/5/2023).
 
JPU juga menuntut terdakwa Budiarsa membayar ganti rugi sebesar Rp743.821.590,36 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi setelah satu bulan putusan memperoleh putusan tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya dan dilelang untuk negara.
 
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menggantikan uang ganti kerugian negara tersebut, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan jterungkap terdakwa Budiarsa berperan aktif dalam proses terbentuknya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD kabupaten Badung tahun anggaran 2013.

Berdasarkan audit, perbuatan Budiarsa merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp6.287.846.854,36.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut