Tekan Penyebaran Covid, Buleleng Siap Terapkan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro
BULELENG, iNews.id - Satuan Tugas Penangana Covid-19 Buleleng, Bali bersiap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Artinya, PPKM ini bisa dilakukan dalam skala desa atau kelurahan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, dari hasil rakor dengan gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha Denpasar dapat dijabarkan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 akan ada PPKM berbasis mikro. Pembatasan ini sampai ke tingkat Rt/Rw.
“Akan ada pula PPKM berbasis desa dan kelurahan. Nantinya mulai akan diberlakukan pada tanggal 9 Februari mendatang,” katanya, Minggu (7/2/2021).
Dia menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri terbaru tersebut, Buleleng tidak terkena kebijakan PPKM kabupaten/kota. Meski demikian Buleleng diperbolehkan mengambil kebijakan terhadap desa/kelurahan yang membutuhkan PPKM.
Secara substansi, Buleleng sudah pernah dan sedang menerapakan pembatasan. Hanya saja namanya yang berbeda yakni Pengetatan Wilayah.
Daerah yang menjalani pengetatan saat ini yakni Kelurahan Banyuning dan di Dusun Buyan, Desa Pancasari beberapa waktu lalu. Terakhir di Desa Pegadungan yang hingga saat ini masih berlaku.
"Di ketiga wilayah menerapkan pengetatan wilayah karena kasus Covid melonjak. Saat diterapkan pengetatan, Buleleng bisa berhasil menakan kasus di ketiga wilayah tersebut," katanya.
Editor: Umaya Khusniah