Tampang Tersangka Pembunuh WNA Australia di Bali, Polisi Ungkap Motifnya
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap I Gede Wijaya (39), pelaku pembunuhan warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnson (40). Polisi mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Motif dari pelaku yaitu menyerang dan menghilangkan nyawa korban dikarenakan pelaku emosi sesaat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers di Polsek Kuta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Yugo mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (23/2/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku dan korban baru mengenal satu sama lain dua hari sebelum pembunuhan terjadi.
"Antara korban dan pelaku saling mengenal baru dua hari," ujarnya.
Setelah perkenalan itu, pelaku mengaku beberapa kali diraktir korban untuk minum. Lantaran sering ditraktir oleh korban, pelaku ganti menraktir korban di warung miliknya di Jalan Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan.
"Korban dan pelaku sama-sama minum. Pelaku mentraktir korban untuk minum bersama di warung milik pelaku," kata Yugo.
Saat menenggak minuman keras itulah terjadi pertikaian antara keduanya.
Yugo mengatakan, pelaku mengaku korban yang membuat onar di warung miliknya dengan melempar gelas dan botol serta melempar kursi.
Namun polisi masih mendalami pengakuan itu dan menyelidiki penyebab pertikaian pelaku dan korban.
Kematian korban baru diketahui setelah istrinya dan adik iparnya I Gede Juni Wijaya (21) mendatangi tempat kejadian perkara.
"Pelapor dan kakaknya menemukan korban tidak sadarkan diri dekat warung Uncle Benz," katanya.
Keduanya membawa korban ke Rumah Sakit BIIMC Kuta. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Keduanya kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan ditahan di Polsek Kuta Selatan.
Editor: Reza Yunanto