Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Pemuda Ini Bakar Rumah Orang Tuanya
DENPASAR, iNews.id - Hanya lantaran kesal tak diberi uang untuk membeli minuman keras, seorang pria pengangguran nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Denpasar, Bali. Karena ulahnya itu, tersangka pun harus mendekam di ruang tahanan polisi.
Tersangka, Putu DS (26) digelandang ke dalam sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat, Senin (26/3/2018) siang. Dia ditangkap karena nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Jalan Pulau Batanta Gang 5, Denpasar pada Sabtu, 24 Maret 2018, malam kemarin.
Ulah tersangka ini sempat membuat panik warga yang ada di lokasi kebakaran. Mengetahui adanya kebakaran di rumah salah seorang tetangganya, warga sekitar pun langsung berusaha memadamkan api. Beruntung, api tidak sempat merembet ke rumah lainnya.
Made Suparta, salah seorang tetangga tersangka mengatakan, pada saat kejadian, Putu datang ke rumah orang tuanya dengan membawa kayu dan pisau. “Saya tidak berani keluar karena takut ada apa-apa dengan anak saya. Pintu rumah saya kunci. Dia lalu pergi mungkin beli bensin. Tak berapa lama rumah sudah terbakar. Saya lalu keluar dan mencoba memadamkan api dan menghubungi pemadam kebakaran,” ucap Made.
Tersangka pun ditangkap tak lama kemudian setelah polisi mengetahui bahwa rumah tersebut sengaja dibakar dan bukan karena konsleting listrik. Kepada polisi tersangka mengaku membakar rumah milik orang tuanya itu karena kesal tak diberi uang oleh ibunya untuk membeli minuman keras. Tersangka lalu mengamuk memecahkan kaca dan membeli bensin untuk membakar rumahnya.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena mengatakan, usai membakar rumah orang tuanya, pelaku langsung lari keluar rumah. “Alasannya sepele. Dia minta uang sama ibunya untuk beli miras, lalu tidak dikasih,” kata Gede Sumena.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat untuk diproses hukum. Sementara itu, polisi telah memasang garis polisi di rumah yang dibakar oleh tersangka.
Editor: Himas Puspito Putra