get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

Tak Dibayar, PSK di Denpasar Malah Dicekik dan Ditodong Pistol Bule

Minggu, 18 April 2021 - 19:58:00 WITA
Tak Dibayar, PSK di Denpasar Malah Dicekik dan Ditodong Pistol Bule
Ilustrasi pistol softgun yang dipakai untuk mengancam korban. (Foto:Dok.iNews)

DENPASAR. iNews.id – Nahas dialami pekerja seks komersial di Denpasar, Bali. Selain tak dibayar setelah melayani bule, korban berinisial AP (21) dicekik dan dipukul serta ditodong pistol oleh bule asal Swedia, David (44). 

Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Selatan. Tak lama setelah mendapat laporan AP, polisi menangkap pelaku atas tuduhan penganiayaan. 

David ditangkap di vila tempat menginapnya di Jalan Sekuta Sanur. Polisi juga menyita barang bukti berupa pistol jenis air soft gun yang digunakan untuk menodong korban. 

"Saat korban meminta bayaran, malah dipukul, dicekik dan ditodong pistol," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar AKP Hadimastika Karsito Putro, Minggu (18/4/2021). 

Dia menuturkan, peristiwa penganiayaan dan pengancaman itu terjadi 23 Maret 2021 dinihari. Bermula ketika korban berinisial AP (21) diminta teman pelaku yang juga warga negara asing bernama Robert untuk datang ke vila. 

Singkat cerita, setelah tiba di vila, Robert meminta AP menemani teman-temannya untuk berpesta minuman keras sampai pagi hari, termasuk David. 

Tak cukup sampai di situ. David lalu mengajak AP berhubungan badan dengan tarif yang disepakati sebesar Rp800 ribu. David bahkan sampai dua kali minta diservis oleh korban. 

Usai memberikan layanan seks, korban meminta bayaran. Namun David menolak dengan alasan tidak membawa uang tunai dan akan mentransfer lewat mobile banking. 

Setelah ditunggu beberapa lama, David tak kunjung mentrasfer dan malah meminta AP minta bayaran ke Robert. Korban menolak dengan alasan dia memberikan layanan seks kepada David, bukan Robert. 

Mendapat jawaban itu, David justru marah lalu memukul dan mencekik AP. David lalu menodongkan pistol dan pisau hingga membuat korban ketakutan. 

Hadimastika mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak punya dokumen resmi tentang kepemilikan air soft gun. "Sementara pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut