get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Jatuh di Karawang Belum Bisa Dievakuasi Hari Ini

Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April: GeNose Cuma Sehari, PCR Berlaku 3 Hari

Kamis, 01 April 2021 - 16:20:00 WITA
Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April: GeNose Cuma Sehari, PCR Berlaku 3 Hari
Penumpang pesawat di bandara udara.

JAKARTA, iNews.id - Pengguna transportasi udara mulai 1 April 2021 bisa menggunakan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat naik pesawat. Hal itu diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021.

SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kmeenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan aturan ini penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. 

Surat tersebut bisa berupa hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Kemudian hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. 

“Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021). 

Sementara untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam.

Sedangkan untuk hasil negatif tes GeNose C19 di bandara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Namun persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun. 

Menurutnya Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara. 

Maskapai juga tidak diperbolehkan untuk  memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam. Terkecuali untuk kepentingan medis.  

“Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M,” ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut