Satpol PP Ingatkan Warga Bali Tak Pakai Masker Denda Rp100.000
DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Provinsi Bali menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. Salah satu yang diatur dalam pergub tersebut yakni sanksi Rp100.000 bagi yang tidak memakai masker.
"Sosialisasi pemakaian masker ini dilakukan bersamaan dengan mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ujar Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Jumat (28/8/2020).
Rai Darmadi ikut turun langsung sosialisasi yang berlangsung di kawasan Renon, Denpasar. Dia mengatakan, Satpol PP terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif kepada warga tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda.
Tak hanya sosialisasi, anggota Satpol PP juga memberikan masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan ataupun dalam keadaan tidak layak pakai seperti rusak dan kotor.
"Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Dengan adanya pemberian masker menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi," ucapnya.
Menurutnya, pada tahap pertama, sosialisasi dilakukan di Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol Kota Denpasar. Sosialisasi ingin memastikan seluruh warga maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menerbitkan pergub untuk mengatur penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terkait peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi. Warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000.
"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8/2020).
Editor: Reza Yunanto