Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua KPK: Setuju
DENPASAR, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku setuju dengan usulan hukuman mati yang pernah dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk koruptor. Namun, hal itu harus diatur dalam sistem hukum.
"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Polda Bali, Rabu (24/11/2021).
Dia mengaku pernah menyampaikan perlunya dibuatkan pasal tersendiri yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Dengan begitu, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati.
Menurutnya, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Firli menafsirkan, syarat hukuman mati ini bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.
"Tetapi pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor pasal 2 ayat 1," ujarnya.
Tapi dia mengingatkan ingat jika Indonesia negara hukum.
"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," katanya.
Editor: Nani Suherni