Singgung SE Kapolri, Jerinx Ingin Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Jerinx selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya. Drummer Superman Is Dead (SID) itu berharap kasusnya diselesaikan berdasarkan restorative justice seperti Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan Surat Edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, Jumat (13/8/2021) malam.
Gde Manik juga memastikan Jerinx akan datang apabila penyidik kembali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan Jerinx berharap untuk dipertemukan dengan Adam Deni yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tuturnya.
Jerinx menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam. Dia datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pukul 19.00 WIB dan baru terlihat keluar pukul 23.20 WIB.
"Tadi ada kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologi terjadinya perseteruan (Jerinx) dengan pelapor," tutur Gde Manik.
Sementara Jerinx mengaku pemeriksaan berjalan dengan lancar. Dia menyebut penyidik memeriksanya dengan profesional dan humanis.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," ujar Jerix yang datang didampingi istrinya Nora Alexandra.
Jerinx menyatakan akan datang kembali dalam pemeriksaan selanjutnya dan siap bertemu dengan Adam Deni yang melaporkan dirinya ke polisi.
"Saya pasti datang dan siap (dikonfrontasi dengan pelapor)," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto