Sidak Tempat Hiburan, DPRD Badung Temukan Pelanggaran dan Dorong Migrasi Perizinan
BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung melalui gabungan Komisi I, II, dan III melakukan Kunjungan Kerja Lapangan atau Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Grahadi Entertaiment KTV, di Kuta pada Senin (8/12/2025).
Kunjungan rombongan DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Gusti Lanang Umbara dan diikuti Ketua Komisi II Made Sada serta Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan. Turut hadir sejumlah anggota yakni Made Tomy Martana Putra dan I Putu Sika Adi Putra, serta didampingi OPD terkait di antaranya Satpol PP, Bapenda Badung, DPMPTSP, DKLH, dan DPUPR.
Dalam kunjunganya, tim gabungan komisi menemukan bahwa terjadi pelanggaran terkait dengan keterlambatan di dalam melakukan pengurusan izin-izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Grahadi yakni tidak melakukan migrasi perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang baru.
Lanang Umbara menegaskan jika sebelumnya izin yang digunakan berupa IMB namun kini sesuai dengan peraturan yang terbaru. Izin yang berlaku yakni mengacu kepada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Ini mereka (Grahadi) belum migrasi dari IMB ke SLF," ucapnya.
Lebih lanjut, Lanang Umbara menyampaikan, bahwa tim juga menemukan adanya usaha hotel restoran yang tidak mengantongi izin laik sehat dan kapasitas pembuangan limbah yang belum memadai.
“Kami juga menemukan di sini ada usaha hotel dan restoran yang belum mengantongi terkait dengan izin laik sehat dan izin higienisnya, yang sudah menjadi ketentuan. Begitu juga yang ditemukan DLHK kami terkait dengan lingkungan, kapasitas pengolahan limbahnya belum sesuai dengan besaran tempat usaha ini. Tadi disampaikan tempat limbah cuma 3 kubik, kalau wajarnya, menurut saya 5 kali lipatnya baru kayaknya memadai," ujarnya.
Politisi asal Pelaga Petang ini menegaskan bahwa sesuai SOP yang sudah disampaikan oleh Satpol PP, akan ada peringatan 1, 2, dan 3 yang masing-masing SP berlaku 1 minggu, sehingga terdapat waktu 3 minggu untuk manajemen Grahadi dalam melengkapi kekurangan dokumen perizinan.
"Kalau dihitung masing-masing SP satu minggu, maka jadinya 3 minggu. Kalau lebih tiga minggu tidak ada itikad baik untuk melengkapi semua kekurangan yang sudah kita temukan hari ini, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan merekomendasi kepada Pemkab Badung dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati melalui penegak perdanya Satpol PP untuk melakukan penghentian sementara kegiatan usaha yang ada di sini," tuturnya.
Editor: Anindita Trinoviana