Sepi Order, Sopir di Gianyar Bali Banting Setir Jualan Sabu
GIANYAR, iNews.id - Sepi order membuat seorang sopir di Gianyar, Bali banting setir jadi pengedar narkotika. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar dengan barang bukti 58,88 gram sabu.
Sopir tersebut adalah ACK (45). Sejak pandemi Covid-19 melanda Bali, dia kesulitan mendapatkan order dari tamu yang berwisata di Gianyar.
ACK akhirnya memilih untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Nahas dirinya ditangkap petugas BNNK Gianyar di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Petugas yang menangkap ACK menemukan sabu siap edar.
"Itu sudah dibuatkan paket-paket yang rencananya akan diedarkan di Gianyar," kata Kepala BNNK Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, Rabu (20/4/2022).
Dari penelusuran, ACK bukan pertama kali berurusan dengan narkotika. Pada 2020 dia baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama.
ACK ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto