Sepekan, Polisi Tilang 171 Bule di Bali, Ini Pelanggarannya
DENPASAR, iNews.id - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing di Bali cukup tinggi. Dalam sepekan, polisi telah menilang 171 bule, dengan berbagai pelanggaran.
"Dalam seminggu ini, 171 lebih pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule ada berbagai macam, mulai tidak mengenakan helm, sepeda motor yang dipakai tanpa nomor polisi hingga menggunakan nomor polisi palsu.
Terkait dengan itu, dia pun memerintahkan anggota lalu lintas yang bertugas di lapangan terus menindak bule yang melanggar di jalan. Selain itu memberi edukasi untuk mematuhi semua rambu lalu lintas.
Bukan itu saja, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengusaha rental sepeda motor.
"Kita minta mereka memberikan edukasi kepada setiap tamu yang akan sewa motor untuk memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas dan tidak boleh memasang nopol palsu," ujarnya.
Dia menambahkan, sudah ada 19 WNA yang ditangkap karena berbagai tindak kejahatan, terutama pidana umum dan narkotika.
"Mereka sedang kita proses hukum," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi