Senator Bali Made Mangku Pastika Dorong Pergub Tipping Fee untuk Pengolahan Sampah

DENPASAR, iNews.id - Anggota DPD RI Made Mangku Pastika mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah. Tipping Fee dinilai sebagai solusi untuk mempercepat penyelesaian polemik sampah di Bali.
"Solusi cepat yang bisa dikeluarkan pemerintah daerah adalah melalui Pergub Tipping Fee, dan undang-undang memberikan wewenang untuk hal tersebut," kata Pastika saat kunjungan DPD RI di Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Pastika menceritakan, saat masih menjabat Gubernur Bali, ada 55 perusahaan asing yang melakukan presentasi kecanggihan teknologi untuk mengelola sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar. Di TPA itu, setiap harinya ada 1.000 ton sampah yang masuk.
Namun, kata dia, untuk bisa memanfaatkan alat dengan sistem teknologi yang canggih tentunya dibutuhkan biaya yang besar.
Biaya itu, kata dia, dapat diperoleh dari tipping fee. Bahkan untuk menghadirkan Pergub Tipping Fee, Pastika mengaku telah menitipkan pesan kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk serius menyelesaikan persoalan sampah karena Badung memiliki APBD yang besar.
Badung diketahui memiliki jumlah sampah yang besar, mengingat wilayannya sebagai kawasan wisata.
“Padahal jika mau berinvestasi untuk pembelian alat pengolahan sampah yang modern itu Kabupaten Badung sebenarnya bisa," ucap Pastika.
Menurut Pastika, dengan banyaknya investor yang tertarik mengelola sampah di TPA Suwung, itu menandakan ada potensi keuntungan yang bisa diperoleh dari pengolahan sampah. Namun itu tak pernah terwujud karena banyak hambatan politis.
"Rapat seperti ini membahas persoalan sampah mungkin sudah 50 kali pernah dilaksanakan, tetapi karena persoalan politik, potong sana, potong sini, akhirnya nggak bisa selesai," ujarnya.
Padahal, kata Pastika, jika persoalan sampah masih terus berlarut-larut, yang bisa digugat class action itu gubernur dan bupati/wali kota.
Editor: Reza Yunanto