Selesai Asesmen, 39 Korban Bom Bali Akan Terima Kompensasi
DENPASAR, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menyelesaikan asesmen terhadap 39 korban Bom Bali I dan II. Mereka akan mendapat kompensasi dari pemerintah.
"Kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban. Mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo di Denpasar, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, proses asesmen itu masih akan terus berlanjut. Bagi korban dua peristiwa terorisme yang belum teridentifikasi, diminta segera mendaftar ke LPSK untuk dilakukan proses asesmen dan memfasilitasi kompensasi.
"Untuk itu kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat dan luka ringan masa lalu," tuturnya.
Dia mengatakan, asesmen akan dilanjutkan kembali oleh LPSK pada awal 2021. Hal itu dilakukan setelah proses asesmen saat ini tuntas hingga proses pembayaran.
Dia menjelaskan, dasar pemberian kompensasi yakni PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana.
Editor: Reza Yunanto