get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Selebgram Suka Live Bugil Ditangkap, Polresta Denpasar Koordinasi dengan Kemenkominfo

Sabtu, 18 September 2021 - 16:03:00 WITA
Selebgram Suka Live Bugil Ditangkap, Polresta Denpasar Koordinasi dengan Kemenkominfo
Personel PPA Polresta Denpasar saat menangkap selebgram berinisial RR di apartemennya di Denpasar. (Foto: Instagram)

DENPASAR, iNews.idPolresta Denpasar masih memeriksa selebgram cantik berinisial RR, pascatampil bugil secara live di sebuah aplikasi. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Kami masih berkoordinasi dengan kemenkominfo untuk UU ITE-nya. Sabar dulu ya, Senin (20/9/2021) kita rilis dan jelaskan secara lengkap supaya nggak jelasin satu per satu (ke wartawan),” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021). 

Terkait jumlah dan siapa saksi yang telah diperiksa termasuk peluang RR ditetapkan sebagai tersangka, Mikael mengatakan semuanya akan dijelaskan lengkap dalam rilis. 

“Yang jelas penghuni di apartemen itu kita mintai keterangan dan saksi lain,” kata Mikael. 

Sebelumnya, polisi menangkap selebgram papan atas berinisial RR di tempat tinggalnya, sebuah apartemen Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. 

RR diketahui kerap tampil bugil secara live. Video live yang dilakukan RR hingga memperlihatkan alat kelamin dan melakukan masturbasi ini diduga telah meresahkan masyarakat. 

Dalam pemeriksaan terungkap RR telah sembilan bulan menekuni pekerjaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh setiap bulan dari pekerjaan live ini mencapai Rp30 juta. Untuk sekali live, RR bisa meraup uang Rp1,5 juta.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut