get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Selebgram Jessica Forrester Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:25:00 WITA
Selebgram Jessica Forrester Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Selebgram Jessica Adeola Forrester ditangkap BNN Bali karena mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah vila di Kuta, Bali. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jessica Forrester, selebgram yang memiliki follower lebih dari 150.000 ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah vila di Bali. Dia ditangkap bersama seorang manajer event sebuah tempat hiburan malam terkenal di Kuta. 

"Dia mengaku seorang selebgram yang berjualan online skin care. Followernya 150.000 orang," ujar Kepala BNN Bali Gde Sugianyar di Denpasar, Selasa (13/7/2021).

Jessica Forester ditangkap BNN Bali bersama manajer di sebuah vila mewah di Kerobokan, Badung. (Foto: BNN Bali)
Jessica Forester ditangkap BNN Bali bersama manajer di sebuah vila mewah di Kerobokan, Badung. (Foto: BNN Bali)

Jessica Forrester tak sendiri. Saat ditangkap, dia sedang bersama laki-laki inisial DS yang berprofesi sebagai seorang manajer event di tempat hiburan malam terkenal di kawasan Kuta. 

"Hasil pemeriksaan kita dia salah satu manajer event tempat hiburan malam di Kuta," tuturnya.

Penangkapan keduanya selanjutnya dijadikan pengembangan oleh BNN Bali untuk mengetahui peredaran narkoba di tempat hiburan malam tempat DS bekerja.

"Hasil pengembangan yang kami lakukan sekaligus mengindikasikan di tempat hiburan malam itu ada peredaran narkoba," ujarnya.

Jessica Forrester dan DS ditangkap di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (9/7/2021). 

Jessica Forester ditangkap bersama manajer di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (Foto: BNN Bali).
Jessica Forester ditangkap bersama manajer di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (Foto: BNN Bali).

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 2,95 gram, serbuk putih sabu seberat 0,78 gram, tiga butir tablet kuning methaphetamine seberat 1.05 gram, satu buah bong, delapan kaca sisa pakai, dan satu korek gas yang sudah dimodifikasi.

"Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," ujarnya.

Hasil tes urine keduanya juga positif mengonsumsi narkoba. Keduanya pun tak membantah usai menggunakan sabu dan ekstasi.

BNN Bali telah menetapkan Jessica dan DS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. BNN Bali masih terus menyelidiki jaringan pemasok narkoba yang digunakan Jessica dan DS.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut